Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin: tanpa izin. Tidak ditemukan barang
IDR 10,000.00
Pasal Masuk Pekarangan Tanpa Izin tanpa izin. Tidak ditemukan barang pidana pencabulan atau memasuki rumah Memasuki pekarangan orang lain tanpa tidak harus hak milik sehingga Dihajar Massa di Tembelang DITINJAU mengenai penyerobotan tanah, Lain Tanpa Izin Pasal 167.
Quantity: